News . 14/07/2023, 16:48 WIB
Karena motor yang hilang merupakan motor curian sehingga pelaku MS tidak berani melaporkan kejadian Curanmor yang dia alami ke Kantor Kepolisian setempat.
"Hanya satu motor yang berhasil disita oleh Polsek Tambora," imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku MY dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana tujuh tahun.
"sedangkan pelaku MS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegasnya.
Menurut Putra, sepeda motor yang banyak digunakan oleh masyarakat saat ini, tidak dilengkapi dengan fitur keamanan yang baik sehingga sangat mudah dicuri.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untum menambahkan kunci ganda yang SNI dan memarkirkan motornya di tempat parkir seharusnya.
"Motor jangan diparkir di jalan atau gang milik umum yang peruntukannya memang bukan untuk parkir motor," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com