Nakes Mogok Kerja Setelah RUU Kesehatan Disahkan DPR, Pengamat: Berdampak Serius ke Masyarakat

fin.co.id - 13/07/2023, 21:17 WIB

Nakes Mogok Kerja Setelah RUU Kesehatan Disahkan DPR, Pengamat: Berdampak Serius ke Masyarakat

Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan me

RUU Kesehatan DPR -  Rencana mogok kerja tenaga kesehatan setelah RUU Kesehatan disahkan DPR direspons Ketua Umum PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra. 

Hermawan menyebut, rencana tenaga kesehatan (nakes) mogok kerja tidak relevan. 

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan oleh DPR RI.

"Secara mekanisme politik sudah terlewati, jadi kalau kita mogoknya sekarang ini sebagai tenaga kesehatan, rasanya tidak relevan," kata Hermawan dilansir dari Antara, Kamis 13 Juli 2023.

Menurut Hermawan, mogok kerja tidak dapat menjadi solusi, justru malah akan berdampak serius terhadap masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan.

"Kalau nakes bisa sampai mogok kerja, tentu ini tidak berimbas ke mana-mana, karena secara politik ini sudah ditetapkan sebagai UU. Tetapi, akan berdampak serius kepada masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:

Untuk itu, Hermawan mengatakan bahwa sebelum disahkan menjadi UU, seharusnya ada advokasi yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak kesehatan. 

Ia pun mengatakan bahwa saat ini, alih-alih mogok kerja, proses judicial review atas Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi adalah cara yang paling tepat dilakukan.

"Setelah diundangkan kan ada proses judicial review, atau digugat ke MK, dan lainnya. Langkah ini yang secara cerdas akan menuntun kita kepada proses berdemokrasi dan mengadvokasi secara bijaksana," tutur Hermawan. 

Ia pun berpesan agar tenaga kesehatan tidak sekadar memiliki kompetensi layanan kesehatan, namun juga kompetensi advokasi dan kebijakan kesehatan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama. 

Ia mengatakan bahwa jika RUU sudah disahkan menjadi UU, maka hanya ada dua kemungkinan, yakni melaksanakannya dengan pengawalan yang baik atau membawanya ke Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:

"Sesuai aturan yang ada, maka tentu kalau ada yang ingin men-challenge pasal-pasal dalam UU, maka dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->