RUU Kesehatan DPR - Rencana mogok kerja tenaga kesehatan setelah RUU Kesehatan disahkan DPR direspons Ketua Umum PP Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra.
Hermawan menyebut, rencana tenaga kesehatan (nakes) mogok kerja tidak relevan.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan oleh DPR RI.
"Secara mekanisme politik sudah terlewati, jadi kalau kita mogoknya sekarang ini sebagai tenaga kesehatan, rasanya tidak relevan," kata Hermawan dilansir dari Antara, Kamis 13 Juli 2023.
Menurut Hermawan, mogok kerja tidak dapat menjadi solusi, justru malah akan berdampak serius terhadap masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan.
"Kalau nakes bisa sampai mogok kerja, tentu ini tidak berimbas ke mana-mana, karena secara politik ini sudah ditetapkan sebagai UU. Tetapi, akan berdampak serius kepada masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:
- AHY Respons Pengesahan RUU Kesehatan: Tidak Bisa Menjawab Harapan Para Dokter dan Tenaga Kesehatan
- PDIP Dekati PKB, Megawati Dijadwalkan Bertemu Cak Imin, Puan: Kami Sepakat Membangun Bangsa
Untuk itu, Hermawan mengatakan bahwa sebelum disahkan menjadi UU, seharusnya ada advokasi yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak kesehatan.
Ia pun mengatakan bahwa saat ini, alih-alih mogok kerja, proses judicial review atas Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi adalah cara yang paling tepat dilakukan.
"Setelah diundangkan kan ada proses judicial review, atau digugat ke MK, dan lainnya. Langkah ini yang secara cerdas akan menuntun kita kepada proses berdemokrasi dan mengadvokasi secara bijaksana," tutur Hermawan.
Ia pun berpesan agar tenaga kesehatan tidak sekadar memiliki kompetensi layanan kesehatan, namun juga kompetensi advokasi dan kebijakan kesehatan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama.
Ia mengatakan bahwa jika RUU sudah disahkan menjadi UU, maka hanya ada dua kemungkinan, yakni melaksanakannya dengan pengawalan yang baik atau membawanya ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:
- Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
- Waspadai Wabah Anthrax, Pemkab Tangerang Siagakan Tim Keswan!
"Sesuai aturan yang ada, maka tentu kalau ada yang ingin men-challenge pasal-pasal dalam UU, maka dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq