News . 11/07/2023, 11:05 WIB
Dia juga menilai kejanggalan atas terbitnya surat perintah penyelidikan (sprindik) pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.
"Oleh karenanya, pertanyaannya adalah kapan penyidikan sebenarnya mulai," tanya Yusril.
Diapun yakin bahwa ada alasan yang cukup untuk menyatakan pembatalan status tersangka kliennya Yunsak El Halcon. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com