News . 11/07/2023, 11:54 WIB

Beredar Pesan Surat Tilang Elektronik Dikirim Lewat WhatsApp, Polda Banten: Itu HOAX!!!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dengan sasaran perioritas yakni tidak menggunakan helm standar SNI, atau tidak menggunakan safety bel, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, penggunaan knalpot bodong.

"Berboncengan lebih dari satu orang, Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com