News . 11/07/2023, 11:54 WIB
Dengan sasaran perioritas yakni tidak menggunakan helm standar SNI, atau tidak menggunakan safety bel, pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, penggunaan knalpot bodong.
"Berboncengan lebih dari satu orang, Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com