BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-77, Lagu Polisi RW Menggema di Kabupaten Tangerang!
Terlebih, sambung Kunto, banyak manfaat yang bisa didapatkan masyarakat. Sebab, dengan hanya membayar iuran tidak sampai Rp 20 ribu peserta bisa mendapatkan santunan hingga mendapatkan beasiswa bagi anak, jika peserta aktif tersebut meninggal dunia.
Adapun, syarat bagi pekerja informal di pedesaan yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup memiliki NIK yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP).
Jadi, sepanjang orang tersebut punya NIK dia bisa mendaftar di kanal-kanal pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, termasuk agen-agen yang ada di setiap desa.
"Jadi nggak perlu lagi datang ke kantor cabang bahkan nanti di seluruh desa akan ada agen-agen kita," tandasnya.