Untuk sementara ini, polisi menemukan barang-barang pribadi Rihana dan Rihani, yakni sofa, vakum pembersih, microwave, lemari dan lainnya.
"Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, yakni sofa, lemari dan lain-lain," katanya.
Selanjutnya, penyidik menggeledah Apartemen M Town, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, lokasi kedua tersangka ditangkap.