Lifestyle . 06/07/2023, 11:02 WIB

Contoh NIB Perusahaan dan Cara Pendaftarannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Berikut cara cek NIB online melalui situs resmi INSW dan NISWI:

Cek NIB Via Situs INSW

  • Kunjungi laman INSW https://www.insw.go.id/nib
  • Masukkan nomor NPWP dan NIB yang akan dicek legalitas usahanya
  • Setelah itu, klik cari atau lambang kaca pembesar
  • Selesai 
  • Legalitas usaha akan ditampilkan

BACA JUGA:

Cek NIB Via Situs NSWI

Kunjungi laman NSWI https://nswi.bkpm.go.id

Setelah masuk ke laman utama, pilih menu “Tracking”

Masukkan nomor perusahaan izin usaha dan klik cari

Status kelegalan suatu usaha akan muncul pada situs tersebut

BACA JUGA:

Arti Pentingnya NIB Bagi Pelaku Usaha

Dalam menjalankan kegiatan usaha, urusan legalitas juga tidak boleh diabaikan. 

Namun sebelum berusaha mendapatkan perizinan tertentu, Anda perlu memahami manfaat serta pentingnya perizinan tersebut bagi bisnis Kalian. 

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan membutuhkan NIB.

Permudah Proses Izin Lainnya

Fungsi NIB bagi sebuah kegiatan usaha setara dengan fungsi NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mendapatkan perizinan usaha lainnya. 

Tidak hanya sebagai identitas usaha, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), serta Akses Kepabeanan.

Artinya, NIB menggantikan tiga persyaratan izin usaha tersebut, termasuk dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha. Misalnya, NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP).

Proses Pengajuan Izin Cepat

Tidak perlu takut akan memakan waktu berminggu-minggu atau berbulan-bulan dalam mengurus NIB. 

Dengan sistem OSS, Anda dapat merasakan kemudahan dalam mengurus perizinan. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com