News . 04/07/2023, 20:35 WIB

Ada Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku IKM di Kota Tangerang, Berikut Cara Daftarnya!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kepala Kemenag Kota Tangerang, Samsudin menjelaskan persyaratan harus berdomisili Kota Tangerang. 

Seluruh bahan sudah dipastikan kehalalannya, proses produksi halal dan sederhana, memiliki NIB, masuk kategori UMKM. 

"Untuk produk pangan tidak mengandung atau berbahan baku daging, ikan serta susu dan nukan frozen food," jelasnya.

Dia menambahkan, pendafatran saat ini sudah dibuka dan akan berakhir pada 28 Juni. Sedangkan link pendaftaran bisa melalui laman https://bit.ly/DaftarSehati23.

"Ayo segara daftar, untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan serta memperluas jaringan distribusi produk," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com