Jika diproses maka anda hanya perlu menunggu SIM hingga selesai dan kirim ke alamat anda.
BACA JUGA:
Tarif Perpanjangan
Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000