Kesehatan . 30/06/2023, 17:08 WIB
Syarat Berobat Pasien BPJS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah merupakan suatu badan dari pemerintah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia nantinya secara bertahap
Proses penggunaan BPJS kesehatan yang sebelumnya cenderung agak ribet karena harus bawa kartu BPJS dulu bila ingin ber-obat mulai ber inovasi jadi lebih sederhana lagi,hanya cukup dengan membawa dan menunjukkan KTP,sudah bisa mendapatkan manfaat dari BPJS KESEHATAN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan penggunaan KTP sebagai syarat berobat di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) kini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk yang belum berstatus Universal Health Coverage (UHC).
BACA JUGA: Mau Saldo Dana Gratis Harian? Yuk Segera Download Aplikasi SpeedCash
Ia mengatakan status UHC di Indonesia telah mencakup 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota, dengan pertimbangan 95 persen lebih populasi di daerah setempat telah dilindungi asuransi sosial BPJS Kesehatan.
Kebijakan penggunaan KTP sebagai syarat administrasi mengakses pelayanan kesehatan berlaku di seluruh fasyankes yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Ghufron menambahkan, cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia pada saat libur lebaran.
Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Menurutnya, apabila peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.
BACA JUGA: Toyota Veloz 2023 Direcall, Diler Toyota Sediakan 298 Bengkel di Seluruh Indonesia
Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Bukan hanya itu, apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta juga dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!," tambah Ghufron.
Saat ini terdapat 3.000 puskesmas dan 2.967 fasilitas rumah sakit swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun demikian, Ghufron mengakui masih mendapat laporan perihal faskes di sejumlah daerah yang belum berstatus UHC masih mensyaratkan sejumlah berkas administrasi, selain KTP milik peserta.
BACA JUGA: 56 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Terjadi di Palangka Raya
Itu terjadi karena sisa-sisa dari zaman BPJS Kesehatan sedang defisit, sehingga teman-teman di faskes tidak happy. Daerah berstatus UHC umumnya pakai KTP, di luar itu tanpa KTP tidak masalah," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com