Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

fin.co.id - 28/06/2023, 17:41 WIB

Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Illustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp80.000

- SIM C : Rp70.000

* Biaya Kesehatan : Rp35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi