Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati ternyata bisa diperpanjang tanpa harus membuat yang baru. Bagaimana Cara memperpanjang SIM yang mati tanpa membuat baru?
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp80.000
- SIM C : Rp70.000
* Biaya Kesehatan : Rp35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)