Iklan
Iklan
News

Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati ternyata bisa diperpanjang tanpa harus membuat yang baru. Bagaimana Cara memperpanjang SIM yang mati tanpa membuat baru?

Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Illustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp80.000

- SIM C : Rp70.000

* Biaya Kesehatan : Rp35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)

 

Berita Terkait