Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

fin.co.id - 28/06/2023, 17:41 WIB

Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Illustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Berikut Syarat Perpanjang SIM Mati Saat Cuti Bersama

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Syarat pemohon SIM Baru 

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

BACA JUGA:

Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM

1. Pembuatan SIM Baru :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A: Rp120.000

- SIM C: Rp100.000

* Biaya Kesehatan: Rp35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi