Iklan
Iklan
News

Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati ternyata bisa diperpanjang tanpa harus membuat yang baru. Bagaimana Cara memperpanjang SIM yang mati tanpa membuat baru?

Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Illustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Berikut Syarat Perpanjang SIM Mati Saat Cuti Bersama

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Syarat pemohon SIM Baru 

  • KTP asli yang sah
  • Fotocopy KTP
  • Surat keterangan sehat

BACA JUGA:

Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM

1. Pembuatan SIM Baru :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A: Rp120.000

- SIM C: Rp100.000

* Biaya Kesehatan: Rp35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Berita Terkait