Berikut Syarat Perpanjang SIM Mati Saat Cuti Bersama
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Syarat pemohon SIM Baru
- KTP asli yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
BACA JUGA:
Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM
1. Pembuatan SIM Baru :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
* Biaya Kesehatan: Rp35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp30.000 (tidak wajib)