Sebelumnya, Pemilu serentak 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan jatuh pada 14 Februari 2024.
Hal itu dikukuhkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa Pemilu serentak yang diadakan akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu akan ada juga pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat kabupaten/kota.