News . 28/06/2023, 19:12 WIB
"Dan atau Pasal 506 KUHP dan juga Pasal 296 KUHP," ucapnya.
Sigit juga mengungkapkan, dari beberapa wanita pekerja seks yang diamankan ada yang masih dibawah umur atau dibawah usia 18 tahun dan ada juga yang sudah berusia dewasa.
Dari pengakuannya tersangka sudah menjalankan aksinya dalam dua bulan terakhir tepatnya sejak bulan April 2023 lalu.
"TKP-nya sendiri di kediaman tersangka yang bisa digunakan sebagai sarana kegiatan TPPO atau juga untuk menyambungkan antara customer dengan wanita yang sudah dibina oleh tersangka," tuturnya.
Sigit menyebut tarif wanita pekerja seks yang dijajakan tersangka bervariatif mulai dari 100 sampai 200 ribu rupiah.
Diakhir dia menerangkan bahwa ungkap kasus TPPO merupakan atensi dari pimpinan Polri untuk menegakkan aturan agar tidak ada lagi perdagangan orang atau TPPO.
"Jadi selain modus sebagai mucikari, modus mencari pegawai migran juga sedang kami dalami. Dimana kami sedang menangani satu kasus yang saat ini dalam proses penyidikan," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com