BACA JUGA:Ini Tanda Hewan Kurban di Kota Bekasi yang Telah Diperiksa Kesehatannya
Berjalannya waktu pemilik lahan menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, atas lahannya miliknya seluas 376 meter yang diserobot pengembang.
Gugatan dimenangkan oleh pemilik lahan, dan pada 20 Juni 2023 lahan itu dieksekusi oleh PN Bekasi yang berujung pemagaran beton di depan 10 rumah warga.