![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- KUR Super Mikro dapat diajukan hingga maksimal Rp10.000.000
- Suku bunga 3 persen per tahun
Kriteria Khusus :
- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
BACA JUGA: Fakta Baru Kecelakaan Kerja di Pabrik Gula Kebonagung Malang, Para Manajer Coba Rekayasa Kejadian
- Mengikuti Pendampingan
- Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
- Tergabung dalam kelompok Usaha
- Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen :
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
2. KUR Mikro
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
BACA JUGA: Part 3 Tamat: Solo Touring Jakarta-Bromo Pakai Honda GL Pro 1996 Neo Tech Engine
- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
- KUR Mikro maksimal Rp100.000.000
- Suku bunga:
BACA JUGA: Tawarkan Kemudahan dan Promo Menarik, KPR BRI Property EXPO 2023 Hadir di Medan
1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun;
2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun;
3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.