Lifestyle . 24/06/2023, 21:04 WIB
Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) mencatat seluruh transaksi pinjam meminjam yang terjadi di lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjol. Jika kamu diketahui galbay pinjol, kamu akan dianggap sebagai peminjam yang buruk dan diberi skor rendah.
Akibat dari risiko yang pertama adalah perusahaan pinjol akan mempersulit, bahkan menolak pengajuanmu. Sebab kamu dinilai tidak bertanggung jawab atas pinjamanmu sebelumnya.
Risiko berikutnya, pihak pinjol tentu akan terus menghubungi supaya kamu melunasi pinjamanmu. Entah lewat pesan singkat, telepon, atau datang ke rumah. Tergantung kebijakan perusahaan pinjol tempat kamu meminjam dana.
Jika makin lama menunda, maka makin besar pula nominal yang harus kamu lunasi. Apalagi bunga pinjaman biasanya akan makin besar. Akibatnya, utangmu makin membengkak dan bisa-bisa asetmu akan disita.
Cara agar data tidak di sebarkan ke kontak di HP kita adalah dengan melaporkan ke Polisi.
Lantas, apakah bisa menghapus data bahwa kamu pernah galbay? Sebenarnya hanya bisa dengan satu cara saja, yaitu melunasinya. Berikut langkah yang harus kamu lakukan jika utangmu sudah menumpuk adalah:
• Menghubungi pihak pinjol tempat kamu mengajukan pinjaman.
• Coba minta keringanan atau restrukturisasi pinjaman.
• Secara serius ingin melunasi utang dengan menyisihkan uang kamu untuk membayarnya.
• Meminjam dari pihak lain, seperti keluarga atau kerabat dekat.
Itulah tadi penjelasan ringkas tentang galbay pinjol yang harus kamu waspadai.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id