News . 23/06/2023, 16:30 WIB

Harga Perumahan Subsidi Naik, Catat Syarat untuk Mendapatkannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

- Rp4juta untuk Rumah Sejahtera Tapak

- Rp7juta untuk Rumah Sejahtera Susun

5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil

6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

BACA JUGA:

Larangan Pemilik Rumah Subsidi:

1. Menunggak angsuran

2. Memberikan keterangan/pernyataan/dokumen yang tidak benar atau palsu dalam pengajuan KPR BTN Subsidi

3. Menelantarkan rumah atau tidak menghuni rumah

4. Menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dikecualikan:

-Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan)

-Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com