Saat itu, Teguh Agustian adalah salah satu penyidik dalam kasus penipuan tersebut. Dalam sidang KKEP, Kompol Teguh Agustian divonis demosi 10 tahun," tulis keterangan dalam diagram tersebut.
Perwira lain yang ikut didemosi adalah AKBP Aria Wibawa dan Ipda Adhi Romadhona. Masing-masing terlibat dugaan pemerasan dan menerima uang Rp 25 juta dan 44.400 dolar Amerika Serikat.
Dalam dokumen Berita Acara Serah Terima Tahap Satu yang diterbitkan Div Propam Polri, pada Rabu, 6 April 2022, keempat perwira Polri tersebut dinyatakan sudah mengembalikan uang hasil pemerasan.
Kuasa hukum korban pemerasan polisi Tony Sutrisno, Heroe Waskito sebelumnya mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengusut pemotongan pengurangan demosi Rizal Irawan oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
BACA JUGA: Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Diselidiki KPK, Ada Nama Haji Isam dan Kabareskrim
Menurut Heroe, Rizal Irawan sudah terbukti melakukan pemerasan. Karena itu, dihukum demosi 5 tahun dalam KKEP Polri.
Namun hukuman pelaku pemerasan tersebut justru dikurangi atau diberi keringanan oleh Wakapolri.
"Ini yang membuat kecewa. Bagaimana kok orang sudah terbukti bersalah, sudah terbukti melakukan pemerasan hingga miliaran rupiah, tapi malah diberi keringanan hukuman. Apa ini tidak menghina institusi Polri," ujar Heroe Waskito dalam keterangannya pada Minggu, 19 Maret 2022 lalu.
Dia juga mempertanyakan mengapa hanya Rizal Irawan saja yang hukuman demosinya dikurangi. Sementara lainnya tidak.
"Rizal Irawan yang sudah terbukti melakukan kejahatan malah dikurangi hukuman demosinya. Dari 5 tahun menjadi 1 tahun atas atensi Wakapolri. Sedangkan Teguh Agustian tidak dikurangi. Ada apa. Mengapa bisa seperti itu," papar Heroe.
BACA JUGA: Gaya Hidup Mewah Istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Jadi Sorotan
Unggahan akun Instagram resmi Ikatan Keluarga Besar Patriatama Alumni Akademi Kepolisian Tahun 1995 @ikatama95 atas kenaikan pangkat Brigjen Pol Rizal Irawan. -fin/ @ikatama95 diolah -Instagram