Terbuka atau tertutup itu, kata Prof Yusril, sebenarnya lebih terkait dengan proses rekrutmen calon anggota DPR dan pelaksanaan kampanye dalam Pemilu.
"Jadi kalau ada partai yang memilih rekrutmen caleg secara tertutup, dengan mengutamakan kadernya sendiri, maka kampanyenya lebih banyak diserahkan kepada partai," katanya. "Sebaliknya jika partai memilih sistem proporsional terbuka, siapa saja boleh mendaftar menjadi caleg sesuai aturan internal partai. Maka peran partai dalam kampanye mungkin minimal. Yang lebih proaktif adalah calegnya masing," tambahnya.
Memang lantas diperlukan perubahan UU Pemilu. "MK mestinya menerima sistem proporsional terbuka maupun tertutup. Itu konstitusional berdasarkan UUD 45, karena dua-duanya merupakan open legal policy pembentuk UU (presiden dan DPR)," kata Yusril.
"UUD 45 tidak mengatur sistem Pemilu tertentu. Itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang," katanya.
Demas Brian sendiri tidak mempersoalkan putusan MK yang menolak gugatannya. Dosen hukum Untag Banyuwangi itu menyadari putusan MK adalah final.
Prof Effendi Gazali juga belum akan memperjuangkan pikirannya itu ke MK. Toh ia melontarkan gagasan tersebut juga hanya di stadion Gelora Bung Tomo. Yakni saat sama-sama menonton pertandingan sepak bola antara Indonesia melawan Palestina.
Obrolan terbuka-tertutup itu pun keburu dihentikan oleh peluit wasit pertanda pertandingan dimulai. (*)