Tutuka mengungkapkan, pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) tersebut, dengan merevisi keputusan Menteri ESDM 134 Tahun 2021.
Evaluasi nantinya mencakup beberapa hal terkait pelaksanaan kebijakan harga gas USD 6 per MMBTU untuk tujuh golongan industri, seperti kenaikan penyerapan tenaga kerja dan setoran pajak bagi negara.
"Kita supaya ada landasan evaluasi namanya ada kepmen 134 dan itu cukup lengkap, di situ ada produktivitas penghematan dan sebagainya," ucap Tutuka. (*)