Kenyataan Pahit! Gas Murah untuk Industri Tak Dirasakan Merata oleh Pelaku Usaha, Malah Harganya Naik

fin.co.id - 21/06/2023, 18:29 WIB

Kenyataan Pahit! Gas Murah untuk Industri Tak Dirasakan Merata oleh Pelaku Usaha, Malah Harganya Naik

Pemerhati Migas Achmad Widjaja

Selain soal kepastian harga gas, dunia usaha juga menanti kepastian soal pasokan atau ketersediaan gas. Dua hal berupa harga dan kepastian pasokan menjadi kunci utama bagi dunia usaha tetap bertahan.

Meski banyak sektor industri yang seharusnya masuk dalam kategori penerima harga gas murah, namun justru banyak yang belum mendapatkannya.

Mereka, kata AW, tetap berproduksi karena adanya komitmen kepastian pasokan. Maka itu, pelaku industri tetap bertahan walaupun sebenarnya sangat menanti uluran bantuan pemerintah untuk mendapat harga yang lebih miring.

"Industri tidak semata - mata happy dengan harga (gas) USD 6 per MMBTU, tapi ada nggak kepastian pasokannya. Mau berapapun yang penting ketersediaan dan keberlanjutan, karena industri butuh kepastian," pungkasnya. 

BACA JUGA:

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut akan melakukan evaluasi industri yang mendapat insentif harga gas murah sebesar USD 6 per MMBTU. Hal ini untuk memberikan pemerataan bagi industri yang membutuhkan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, kebijakan harga gas murah yang tertuang dalam Perpres 121 Tahun 2020 bertujuan untuk membantu industri yang perlu dibantu.

Jika ada industri yang sudah membaik dibandingkan sebelumnya, maka perlu dievaluasi dan digantikan dengan sektor industri baru yang masih lemah. 

"Insentif gas murah untuk industri  bersifat sementara," kata Tutuka, di Jakarta, Kamis 15 April 2023 lalu.

BACA JUGA:

Tutuka mengungkapkan, pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) tersebut, dengan merevisi keputusan Menteri ESDM 134 Tahun 2021.

Evaluasi nantinya mencakup beberapa hal terkait pelaksanaan kebijakan harga gas USD 6 per MMBTU untuk tujuh golongan industri, seperti kenaikan penyerapan tenaga kerja dan setoran pajak bagi negara.

"Kita supaya ada landasan evaluasi namanya ada kepmen 134 dan itu cukup lengkap, di situ ada produktivitas penghematan dan sebagainya," ucap Tutuka. (*)

Admin
Penulis