News . 20/06/2023, 16:12 WIB
Mario Dandy Sering Ubah BAP ke Polisi, Awalnya Dibilang Cuma Berantem di Polsek
Kuasa hukum mantan saksi Anastasia Pretya Amanda alias APA, Enita Edyalaksmita menyebutkan Mario Dandy Satriyo (20) sering mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pihak kepolisian.
"Dan mungkin ingat sekali lagi BAP Mario ini berubah-ubah loh mulai dari awal dibilang cuma berantem di Polsek Pesanggrahan," kata Enita saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2023.
Enita menuturkan setelah Mario dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, keterangannya pun berubah dengan menghadirkan saksi baru yakni Amanda yang merupakan kliennya.
Menurut dia, dengan Mario sering mengubah keterangannya dalam BAP itu terbilang tidak benar, sehingga terdakwa kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: AG Siap Bersaksi Untuk Terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan
"Di pengadilan sekarang AG berubah, saya udah enggak berkompromi dengan kuasa hukumnya dan sudah terbantahkan jadi tidak ada lagi kaitan dengan Amanda," tambahnya.
Selain itu, Enita menuturkan belum ada rencana untuk melaporkan pihak kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo yang sempat menyebut inisial APA melalui media sosial Instagram.
Menurut dia, dugaan pencemaran nama baik itu sudah terbukti melanggar Undang-undang ITE, namun dirinya memilih untuk tidak melaporkan selama tidak ada pihak lain yang kembali menyerang APA.
Pihaknya mengaku telah memaafkan dan menganggap cuitan melalui Instagram itu hanyalah kekeliruan seorang manusia.
BACA JUGA: Pengacara Shane Lukas Sebut Mario Dandy Punya Pengaruh di Dalam Sel Tahanan
"Tapi kita liat dulu kalau memang ini mau menyudutkan terus kepada Amanda sampai persidangan ini, ya kita tentunya akan bereaksi," tutupnya.
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dilanjutkan pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang tertutup atas kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) karena menghadirkan dua orang saksi di bawah umur yakni D (17) dan AF (16).
Saksi lainnya yakni seorang tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa (37).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com