News . 19/06/2023, 20:50 WIB
"Selain itu hanya mampu mengakses kesehatan di Puskesmas atau hanya dengan layanan subsidi dari pemerintah, serta tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggotanya,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, ketepatan sasaran penerima manfaat usulan DTKS menjadi penting untuk diketahui masyarakat Kota Tangerang secara luas.
Kata dia, bagi warga yang termasuk dalam syarat-syarat yang telah dijelaskan, namun belum terdaftar di DTKS, bisa menghubungi RT/RW setempat.
"Agar mendapatkan pendampingan untuk menjalani pendafataran DTKS, serta langkah-langkah lanjutan lainnya," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com