Masa Kerja PPS Pemilu 2024 Cuma 15 Bulan Saja Loh
Tapi sudahkan Anda ketahui, bahwa anggota PPS Pemilu 2023 hanya bekerja selama 15 bulan terhitung mulai Januari 2023 dan akan berkahir pada April 2024.
BACA JUGA:
Kewajiban PPS
a. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait gaji anggota PPS, dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa kerja PPS adalah 15 bulan.
Masa kerja PPS dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan