![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
d. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait gaji anggota PPS, dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa kerja PPS adalah 15 bulan.
Masa kerja PPS dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024
Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan