News . 18/06/2023, 21:46 WIB

Masa Kerja PPS Pemilu 2024 Cuma 15 Bulan Saja Loh

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:

Kewajiban PPS

a. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

h. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait gaji anggota PPS, dikutip dari laman infopemilu.kpu.go.id, masa kerja PPS adalah 15 bulan. 

Masa kerja PPS dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id