News . 16/06/2023, 20:43 WIB

Selama Enam Bulan, Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 2.486 WNI ke Luar Negeri

Penulis : Admin
Editor : Admin

Maret : 537 penundaan April : 319 penundaan Mei : 655 penundaan Juni (hingga 15 Juni) : 338 penundaan

Dijelaskan Tito, pada proses keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, petugas Imigrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.

"Petugas Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah," paparnya.

"Jika tidak ditemukan permasalahan dalam pemeriksaan keimigrasian, maka petugas dapat memberikan tanda keluar," sambungnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengarahkan seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di DKI Jakarta untuk menggencarkan mitigasi pengawasan keimigrasian.

Mulai dari penerbitan paspor hingga pemeriksaan keimigrasian di TPI.

"Semoga masyarakat kita tidak lagi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat upaya penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedur karena semata-mata tergiur dengan penghasilan yang lebih besar," jelasnya.

Terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa dirinya berharap praktik yang merugikan PMI selama ini dapat segera berakhir dan kami tidak akan menolerir sindikat yang terang-terangan melanggar aturan.

"Kita semua tak akan terima bila sindikat yang nyata-nyata bekerja melanggar aturan itu dibiarkan," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com