News . 16/06/2023, 21:27 WIB

Catat! Pelajar Terbukti Tawuran di Kabupaten Bekasi Bisa Dihukum hingga 12 Tahun Penjara Lho

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kombes Twedi Aditya menjelaskan, konsekuensi hukum tersebut telah diterapkan kepada tiga pelajar berinisial DS, RY dan J. 

Ketiga pelajar itu merupakan pelaku tawuran, yang menewaskan korban bernama Reno di Jalan Raya Kodam, Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/6) lalu. 

Kombes Twedi berharap, Melalui program 'Police Goes To School' para pelajar dapat berfikir untuk tidak kembali melakukan aksi tawuran.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.