News . 15/06/2023, 21:28 WIB
Pada tanggal 13 Oktober 2021, dalam rangka pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima itu dilakukan Pengalihan Hak Tagih (Chessie) dari PT Synergi Dharma Nayaga kepada PT Sarana Bakti Sejahtera (PT SBS).
Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.Menimbang bahwa proses dan prosedur Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima itu telah diputuskan oleh Pengadilan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, maka PT Batuah Energi Prima seharusnya dapat beroperasi melakukan penambangan.
Jakarta, 15 Juni 2023
Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H.,M.H.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com