News . 14/06/2023, 21:42 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di 8 Wilayah Ini, Jangan Sampai Terlewatkan

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:

Selain itu, ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

4. Sumatera Selatan (Sumsel)

Pemprov Sumsel juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Melalui Bapenda, Sumsel program pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:

  • PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
  • Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
  • Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
  • Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.

 

5. Kalimantan Barat (Kalbar)

Pemprov Kalbar mengadakan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir 31 Juli 2023.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id