News . 14/06/2023, 09:46 WIB
Dilansir dari laman Kominfo, pembuatan E KTP tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Dari 1 Januari 2014 Pemerintah membebaskan untuk biaya administrasi pembuatan E KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Kematian serta Kartu Keluarga. ***
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com