News . 14/06/2023, 09:46 WIB
JAKARTA, RADARPENA - KTP merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) secara Undang - Undang yang telah berusia 17 tahun.
E KTP atau Electronic-Kartu Tanda Penduduk adalah salah satu inovasi teknologi yang telah dilakukan Pemerintah untuk upaya meningkatkan kualitas layanan publik.
Sejak tahun 2011, KTP telah berbentuk Elektronik atau dikenal sebagai E KTP.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia, apalagi dengan menggunakan teknologi digital, proses pembuatan dan penggunaan KTP menjadi lebih efektif dan efisien.
BACA JUGA: Rekomendasi HP Gaming Murah Terbaik, Spek da Harga, Cek Disini
Dengan menggunakan teknologi microchip yang memungkinkan informasi pribadi pemilik kartu dapat disimpan dan diakses dengan mudah.
Electronic-KTP juga memperkenalkan fitur keamanan yang lebih baik, seperti sidik jari dan foto terbaru yang terintegrasi dalam chip kartu.
Dengan demikian membuat Electronic-KTP lebh sulit untuk dipalsukan atau digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA: 5 Manfaat Daun Sirih Bagi Kesehatan yang Wajib Kamu Ketahui
Berikut ini syarat untuk membuat E KTP :
Berikut ini cara untuk membuat E KTP :
BACA JUGA: Yuk Intip Cara Menarik Uang di Dana, Salah Satunya Bisa Lewat Alfamart Loh
Tahapan semua sudah selesai lalu kamu akan mendapatkan surat pengantar untuk memudahkan pengambilan E KTP.
Berikut ini besaran biaya untuk membuat E KTP :
BACA JUGA:Profil Fajri, Pria Obesitas Asal Tangerang, Dievakuasi Pakai Forklift
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com