BEKASI, FIN.CO.ID - Usai ratusan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi Batal Study Tour ke Yogyakarta, pemilik Travel Jogja Holiday Center (JHC) resmi ditetapkan tersangka.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan mengatakan, usaha travel agent tersebut sempat bermasalah dengan sekolah lain, namun kini telah diselesaikan.
"Ini informasi dari Polres sudah diselesaikan, ada laporannya juga, namun sudah diselesaikan," kata Kompol Arwan saat konferensi pers, Senin 12 Juni 2023.
BACA JUGA: Uang Siswa Digunakan Bayar Utang, Pemilik Travel yang Tangani Study Tour MAN 1 Bekasi Jadi Tersangka
Menurutnya, selama ini tersangka Aditya Rizky Permana sudah 7 tahun menjalankan bisnis travel agent di rumah pribadinya.
"Dia targetnya sekolah, pengakuan sudah pernah (Memberangkatkan travel lain). namun untuk di sini, dia mengakui bahwa uangnya itu banyak digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Izin usaha yang dimiliki travel agent miliknya juga sudah mati, usai tidak dilakukan perpanjangan saat masa berlaku habis.
BACA JUGA: Diduga Travel Agent Gelapkan Uang Pembayaran, Siswa MAN 1 Kota Bekasi Batal Study Tour Ke Yogyakarta
Tersangka mengaku sering memberangkatkan banyak rombongan, sebelum akhirnya gagal membawa rombongan MAN 1 Bekasi ke Yogyakarta.
"Dia sudah janji, seharusnya memberangkatkan. namun bis yang didatangkan cuma 3, sedangkan orangnya 288," jelasnya
Panitia dari sekolah telah menyerahkan uang pendaftaran kepada pihak travel agent, sesuai dengan penawaran yang diberikan.
"Panitia sekolah telah menyerahkan biaya study tour kepada EO milik pelaku sebanyak Rp 474.500.000 tapi justru gagal berangkat, terjadi keramaian di sekolah setelah itu pihak yang berwajib datang mengamankan situasi," ucapnya.
Sebelumnya, ratusan orang tua siswa dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bekasi merasa marah, usai anaknya batal berangkat ke Yogyakarta untuk study tour.
Pembatalan keberangkatan para siswa dilakukan secara sepihak oleh travel Jogja Holiday Center, yang sebelumnya juga sudah sempat merubah tanggal berangkat.