News . 11/06/2023, 21:36 WIB
Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Caranya, Jangan Sampai Terlambat
Penulis : Admin
Editor : Admin
BACA JUGA:
Cara Daftar Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2
- Lakukan registrasi akun secara online dengan mengakses https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
- Verifikasi akun dengan cek email yang didaftarkan. LPDP akan mengirimkan pesan aktivasi akun.
- Isi Informasi Data Diri dan Keluarga
- Setelah mengisi dan menyimpan Data Diri dan Keluarga. Kamu akan mendapat verifikasi kode OTP untuk mendaftar beasiswa. Pilih beasiswa yang sesuai dengan pilihanmu.
- Lakukan Validasi Data Pendidikan dengan memasukkan Nomor Induk Mahasiswa yang sudah sesuai.
- Isi form dengan informasi yang sesuai. Informasi berupa perguruan tinggi, penilaian diri, riwayat pendidikan dan pekerjaan, pengalaman organisasi, dan unggah dokumen pendaftaran.
- Setelah semua persyaratan disimpan, jangan lupa untuk submit pendaftaran.
- Status pendaftaran dapat dicek pada Menu Beasiswa kemudian klik Menu History.
BACA JUGA:
Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP 2023 Tahap 2
- Pendaftaran: 9 Juni-9 Juli 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 27 Juli 2023
- Seleksi bakat skolastik: 7 Agustus 2023
- Pengumuman hasil seleksi bakat skolastik: 16 Agustus 2023
- Seleksi substansi: 4 September 2023
- Pengumuman hasil seleksi substansi: 7 November 2023
BACA JUGA:
Harus diingat pula, program beasiswa LPDP juga akan memberika sanksi bagi peserta.
Berikut Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan LPDP
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan LPDP.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
- Pendaftar beasiswa dengan status CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI diberhentikan beasiswanya apabila pendaftar tersebut mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa LPDP.
Demikian informasi seputar Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2023.