Syarat dan Cara Daftar Beasiswa ADiK 2023

Syarat dan Cara Daftar Beasiswa ADiK 2023

Beasiswa ADiK 2023--

Syarat dan Cara Daftar Beasiswa ADiK 2023- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Beasiswa ADiK tahun 2023. 

Pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 19 Mei 2023 hingga 19 Juni 2023.

Beasiswa ADik merupakan program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai upaya afirmatif untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi dan berasal dari daerah-daerah yang sulit dijangkau dalam hal akses pendidikan.

Program Beasiswa ADik ditujukan bagi siswa-siswa di Wilayah Papua, baik yang direkomendasikan oleh pemerintah daerah, melalui jalur siswa ADEM, atau yang mendaftar secara mandiri. 

Program ini juga terbuka bagi siswa-siswa dari daerah khusus sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2022, serta siswa-siswa yang merupakan anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di wilayah perbatasan Indonesia.

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa ADEM 2023 dan Beasiswa ADik 2023 untuk Siswa-Siswi Papua Dibuka

Pendaftaran peserta program ADik tahun ini dibuka melalui dua jalur, yaitu Jalur Tes ADik dan Jalur Non Tes ADik.

Pada Jalur Tes ADik, peserta diwajibkan untuk lulus dalam tes seleksi yang diselenggarakan. Sementara itu, Jalur Non Tes ADik ditujukan bagi peserta yang telah diterima di perguruan tinggi akademik atau vokasi melalui Seleksi Nasional Bersama Perguruan Tinggi Negeri (SNBP/SNBT) atau Seleksi Mandiri.

Persyaratan dan tata cara pendaftaran Beasiswa ADik 2023:

Persyaratan Beasiswa ADik 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan siswa yang telah lulus dari SMA/SMK/sederajat pada tahun 2023 atau 2022.

2. Terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen ADik (SIM ADik) dengan kelengkapan berkas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

BACA JUGA:Resmi Dibuka! Ini Link, Persyaratan dan Cara Daftar Beasiswa ADiK 2023

3. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) atau merupakan Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Juga termasuk dalam kategori ini adalah anak-anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: