News . 10/06/2023, 06:57 WIB

Jokowi Tidak Segera Terbitkan Kepres Perpanjang Masa Jabatan KPK, Ini Alasannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Anwar Usman menyatakan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara sah.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman, dilansir dari Antara, Kamis 25 Mei 2023.

Dalam penjelasan pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun bagi pimpinan KPK tidak hanya bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya, seperti Komnas HAM.

Guntur Hamzah menunjukkan bahwa masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil jika pimpinan KPK juga menjabat selama lima tahun.

"Penetapan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun akan lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama untuk melakukan penilaian terhadap KPK dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

Karenanya, Arief melanjutkan, memberikan kewenangan kepada presiden maupun DPR untuk melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat menimbulkan beban psikologis dan konflik kepentingan terhadap pimpinan KPK yang ingin mendaftar dalam seleksi calon pimpinan KPK selanjutnya.

Mahkamah Konstitusi menilai pentingnya keseragaman dalam ketentuan periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu lima tahun. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama Pasal 29e dan Pasal 34, dengan mengacu pada Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com