News . 05/06/2023, 19:20 WIB
Uji Emisi Kendaraan Dinas Milik Pemkab Tangerang -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melakukan uji emisi pada endaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Uji emisi pada kendaraan dinas ini digelar dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh hari ini, Senin 5 Juni 2023.
Pengujian ambang batas emisi ini juga dilakukan terhadap kendaraan dinas milik Bupati dan wakilnya serta Sekda Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Progres Baru 40 Persen, Bupati Tangerang Kembali Sidak Mega Proyek RSUD Tigaraksa!
BACA JUGA:Baru Capai 30 Persen, Pembangunan RSUD Tigaraksa Diharapkan Selesai Akhir 2023
BACA JUGA: Peraturan Bupati Tangerang Soal Jam Operasional Mobil Barang Tak Digubris Para Pemilik Truk Tambang
Petugas dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Arif Germadi mengatakan, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.
Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit lalu kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.
Yang mana, zat yang dideteksi adalah karbon monoksida, hidrokarbon, karbon dioksida, oksigen, dan nitrogen oksida.
"Ambang batas emisi gas buang pada kendaraan berusia muda adalah karbon monoksida (CO) sebesar 1,4 persen Vol dan hidrokarbon (HC) sebesar 200 ppm Vol," jelasnya.
"Kalau untuk kendaraan dibawah tahun 2007 hidrokarbonnya harus di bawah 700 ppm Vol," sambungnya.
BACA JUGA: Soal Banjir di Wilayah Tol Bitung, Bupati Tangerang: Jangan Saling Tuduh!
BACA JUGA: Anies Tuding Daerah Penyangga DKI Sumber Polusi, Bupati Tangerang Beri Jawaban Pedas
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com