News . 05/06/2023, 17:41 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), Aulia Fahmi menegaskan bahwa kasus penguasaan atas lahan komersil di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi adalah sah milik ahli waris The Pit Nio.
Hal ini sekaligus untuk memberikan perlawanan kepada Charlie yang merupakan ahli waris Suminta Chandra yang mencoba ingin mengklaim penguasaan lahan tersebut.
“Jadi soal legalitas kepemilikan SHM No. 5/Lemo sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena secara hukum kepemilikannya yang sah adalah milik ahli waris The Pit Nio,” kata Aulia Fahmi dalam siaran tertulisnya, Minggu (4/5/2023).
Bahkan di dalam persoalan lahan ini, Fahmi menyampaikan jika pihaknya telah melaporkan Charlie ke Polda Metro Jaya terhadap upaya pemalsuan dokumen dengan cap jari The Pit Nio jika pihaknya adalah pemilik sah atas lahan tersebut. Bahkan di dalam penanganan perkara ini, hasil laboratorium kriminalnya, jelas cap jempol tersebut adalah palsu.
“Sudah ada putusan pengadilan terkait pemalsuan AJB dan ada surat kuasa yang di dalamnya ada pemalsuan cap jari The Pit Nio, ini ada bukti labs crime-nya,” terangnya.
Sehingga dengan demikian, patut pihaknya sebagai kuasa hukum PT MBM yang merupakan anak usaha dari PT Agung Sedayu tersebut mempersoalkan Charlie ke jalur hukum.
Jadi secara hukum adanya pengalihan-pengalihan hingga menjadi atas nama Suminta Chandra, bapaknya Charlie, itu tidak sah. Bahkan Suminta Chandra sebelum meninggal dunia statusnya tersangka dan DPO,” papar Fahmi.
Ketimbang melakukan upaya-upaya blunder, Fahmi menyarankan kepada Charlie agar fokus saja menghadapi laporan yang sudah dilakukan pihaknya ke Polda Metro Jaya. Sebab, ada kerentanan Charlie dijebloskan ke dalam penjara.
“Saran saya buat Charlie dan kuasa hukumnya, fokus saja dengan laporan baru kami, jangan cari pembelaan di media karena akan berimplikasi hukum kalau penyampaiannya tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” tuturnya.
Sekaligus, Fahmi menyarankan agar Charlie tidak lagi membuat klaim-klaim palsu bahwa SHM Nomor 5/Lemo adalah miliknya sebagai ahli waris Suminta Chandra. Sebab, dokumen yang diklaimnya itu justru sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dokumen palsu.
“Charlie jangan lagi mengklaim soal tanah SHM No.5/Lemo, karena yang tercatat atas nama bapaknya sudah dibatalkan oleh BPN, dan yang punya hak penuh atas SHM tersebut adalah ahli waris The Pit Nio,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum Charlie, Fajar Gora mengatakan lahan milik kliennya tersebut diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp 20 juta/ meter. Lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang PT Agung Sedayu Grup.
Dia menegaskan dugaan penyerobotan lahan ini berawal dari tahun 2014 lalu. Saat itu, Sumita Chandra didatangi PT MBM anak perusahaan Agung Sedayu yang menangani pembebasan lahan. Tahun 2015 lahan milik Sumita itu tersebut dipagar dan diuruk oleh PT MBM secara sepihak.
"Saat itu MBM menawar tanah dengan harga yang tidak sesuai, sehingga hal tersebut ditolak Sumita dan hingga kini empang itu telah berubah menjadi jalan dan kawasan Komersil di PIK 2," ungkapnya.
Selanjutnya, pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan menghubungi anak Sumita Chandra, Charlie Chandra. "Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai," tutupnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com