News . 05/06/2023, 13:43 WIB

Cara dan Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Mudah Sekali

Penulis : Admin
Editor : Admin

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan dan STNK yang akan diperpanjang.
  • Daftarkan kendaraan untuk dilakukan cek fisik kendaraan bermotor.
  • Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
  • Ambil formulir perpanjang STNK 5 tahunan dan isi data secara lengkap dan benar.
  • Berikan berkas atau dokumen yang dibutuhkan ke pos loket progresif.
  • Setelah selesai, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.
  • Tunggu penerbitan STNK dan pelat nomor baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  • Ambil STNK dan plat nomor baru.

Demikian cara dan syarat perpanjangan STNK 5 tahunan, semoga bermanfaat.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id