News . 05/06/2023, 13:43 WIB
Cara dan Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Mudah Sekali - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menepel pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun harus diperbarui.
Sementara STNK kendaraan bermotornya akan diperpanjang atau diganti setiap 5 tahun sekali.
Pada setiap perpanjangan STNK 5 tahun sekali akan disertai dengan penerbitan pelat nomor atau nomor polisi baru.
Perpanjangan STNK tiap tahun berbeda dengan 5 tahunan.
BACA JUGA:
Jika perpanjangan tiap tahun, petugas hanya memberi stempel pengesahan pembayaran pajak di STNK.
Namun, jika 5 tahunan, petugas akan menerbitkan STNK dan Pelat Nomor Polisi baru.
Syarat perpanjangan STNK tiap tahun, Anda hanya perlu melampirkan STNK asli dan foto copi, KTP asli dan foto copy, dan BPKB asli dan foto copy.
Sedangkan syarat untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, Anda diharuskan menyertakan cek fisik kendaraan berupa gesekan nomor mesin dan nomor body dengan form yang disediakan petugas.
BACA JUGA:
BACA JUGA:
Demikian cara dan syarat perpanjangan STNK 5 tahunan, semoga bermanfaat.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com