Lifestyle . 05/06/2023, 15:11 WIB
BACA JUGA:
Singkat kisah Ismail sudah dewasa dan menikah dengan perempuan dari Suku Jurhum. Ismail kemudian menikah untuk kedua kalinya dari suku yang sama setelah berpisah dengan istri pertama.
Dari pernikahannya itu ia dikaruniai 12 anak. Setelah Ismail wafat dalam usianya yang ke-137 tahun, kepengurusan Zam Zam diwariskan kepada Nabit, salah satu putranya.
Usia Nabit pun tidak lama sehingga kepengurusan Zam Zam dipegang oleh Qaidar yang juga putra Ismail.
Setelah Qaidar wafat kepengurusan dipegang oleh Mudhadh bin Amr, pemimpin Jurhum. Sejak saat itu Makkah berada di bawah kendali suku Jurhum.
BACA JUGA:
Untuk menghindari konlfik antarsuku, wilayah kekuasaan di Makkah dibagi dua, Suku Jurhum mendapat daerah Qu’aiqi’an sementara Qathura di daerah Jiyad.
Seiring waktu berlalu terjadi gesakan hingga kedua suku itu kekuasaan, peperangan pun tak bisa dihindari. Dalam pertempuran itu As-Samaida’ tewas.
Setelah beberapa pertimbangan, mereka memutuskan untuk berdamai. Singkat kisah, Suku Jurhum yang berkuasa di Makkah ternyata tidak bisa dipercaya.
Mereka banyak melakukan kezaliman di Tanah Suci itu termasuk menjarah harta kekayaan yang ada di dalam Ka’bah.
BACA JUGA:
Aturannya, jika ada orang berbuat zalim di Makkah maka harus diusir. Kezaliman Jurhum ini membuat mata air Zam-Zam berhenti mengalir hingga sumurnya kering. (Ibnu Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyah, 2009: juz 1, h. 83-85)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id