Proses pendataan penerima KJP tahap 1 tahun 2023 terdiri dari empat tahapan sebagai berikut:
Tahap 1: Disdik DKI melakukan pemadanan data calon penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP tahap 1 tahun 2023. Proses ini sudah berlangsung dari tanggal 9 sampai dengan 15 Februari 2023.
Tahap 2: Pendataan peserta didik di sekolah akan menerima KJP tahap 1 tahun 2023. Proses yang sudah berlangsung yakni dari 16 Februari sampai dengan 22 Maret 2023 terdiri dari 3 fase:
- Pengumuman calon penerima
- Pengumpulan berkas pendaftaran
- Verifikasi sekolah
Tahap 3: Proses verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI. Kegiatan ini direncanakan berlangsung dari 23 Maret sampai dengan 28 Maret 2023.
BACA JUGA:
- Petugas Pemeriksaan Barang Asrama Haji Bekasi Temukan Barang Terlarang di Koper Jamaah
- Sejarah Hari Lahir Pancasila dan Perbedaannya dengan Hari Kesaktian Pancasila
Tahap 4: Tahapan ini merupakan kegiatan yang terakhir dalam penetapan penerima Kartu Jakarta Pintar 2023. Nanti penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Kegiatan berlangsung selama 29 Maret sampai dengan 2 Mei 2023
Setelah ada Keputusan Gubernur DKI Jakarta, penyaluran KJP tahap 1 tahun 2023 akan berjalan selama enam bulan. Mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2023.
Kemudian, apa yang harus dilakukan warga apabila merasa anak mereka tidak termasuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 padahal memenuhi syarat?
Melalui keterangan gambar di infografis, P4OP memberikan penjelasan yang menjadi jawaban atas pertanyaan itu:
BACA JUGA:
- Ratusan Karyawan Tak Bisa Bekerja, Kuasa Hukum PT BEP Berharap Mabes Polri untuk Hentikan Penyidikan
- Roberto Carlos Cs Jadi Pelatih di Fourfeo BRIMO Future Garuda, Erick Thohir: Semoga jadi Pengalaman Berharga
“Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.