News

Korupsi Dana Pensiun, Kejagung Periksa Manajer DP4

fin.co.id - 31/05/2023, 19:13 WIB

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Korupsi Dana Pensiun, Kejagung Periksa Manajer DP4 - Seorang manajer pada Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait kasus korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 PT Pelabuhan Indonesia (persero) periode 2013 - 2019.

Pemeriksaan dilakukan penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Gedung Bundar Kejagung pada Rabu, 31 Mei 2023.

"Saksi yaitu WF selaku Manajer Kepesertaan DP4," katanya dalam keterangannya, Rabu, 31 Mei 2023.

BACA JUGA:

"WF diperiksa untuk tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," lanjutnya.

Dijelaskannya periksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara korupsi pengelolaan dana pensiun DP4 PT Pelabuhan Indonesia periode 2013 - 2019. 

6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun DP4 Dijebloskan ke Tahanan  

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan, Selasa, 9 Mei 2023.

Dijelaskannya para tersangka merupakan pejabat di lingkungan DP4 dan seorang pihak swasta. 

BACA JUGA:

Dirincinya para pelaku adalah EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei,” katanya, Selasa, 9 Mei 2023.

Adapun penahanan tersangka dilakukan terpisah, untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Kerugian Negara Capai Rp148 Miliar  

Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013-2019 terungkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan nilai kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT DP4 pada tahun 2013-2019 mencapai Rp148 miliar.

Admin
Penulis
-->