Dirut Smartfren Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Smartfren Telecom.
Pemeriksaan Dirut Smartfren berinisial MF terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020 - 2022.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp8,32 triliun ini, Menkominfo Johnny G Plate (JGP) dan Dirut BAKTI yakni Anang Achmad Latif (AAL) dan 5 lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Adriansyah mengatakan bukan hanya Dirut PT Smartfren Telecom berinisial MF saja yang diperiksa.
BACA JUGA:
Dikatakannya tim penyidik juga memeriksa 3 orang lainnya.
"Pada hari ini, total ada 4 saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus korupsi Proyek BTS 4G Kominfo," ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 31 Mei 2023.
Dirincinya para saksi yang diperiksa yaitu, FMF selaku Staf PT Aplikanusa Lintasarta, MF selaku Direktur Utama PT Smartfren Telecom, PTB selaku Staf PT Surya Energi Indotama (SEI), dan TD selaku Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo," katanya.
Aset Koruptor BTS 4G Disita
Aset milik mantan Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nilai aset milik Johnny G Plate yang disita yaitu sebuah mobil mewah senilai Rp2 miliar.
Meskipun dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 negara dirugikan Rp8,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak hanya menyita aset milik Johnny G Plate.
BACA JUGA:
Namun aset milik 3 tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan, juga disita.