Money . 30/05/2023, 17:14 WIB

Kabar Gembira, Presiden Joko Widodo Akan Menaikkan Gaji ASN

Penulis : Admin
Editor : Admin

- tunjangan keluarga;- tunjangan pangan;- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan- 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA: Stadion Patriot akan Digunakan Klub Liga 1

Lalu, berpakah besaran gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 1987 Pasal 2 gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara, gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Diketahui, dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.***

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com