"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," terangnya.
Andhi Pramono viral dan terseret hukum imbas kepemilikan harta Rp13,7 miliar.