Merasa Cintanya Dihalangi, Pria di Tangerang Ini Hajar Calon Adik Ipar hingga Babak Belur

fin.co.id - 28/05/2023, 20:59 WIB

Merasa Cintanya Dihalangi, Pria di Tangerang Ini Hajar Calon Adik Ipar hingga Babak Belur

Tersangka AB (23) Pelaku Penganiayaan Yang Ditangkap Polsek Pasar Kemis.

Polisi juga melakukan gelar perkara. Selanjutnya setelah dilakukan pengejaran, tersangka ditangkap di rumahnya di perumahan pesona Kuta Baru, Pasar Kemis. 

BACA JUGA:

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," imbuhnya. 

Kasus penganiayaan akibat cinta terhalang adik itu pun tengah diproses kepolisian Pasar Kemis. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP. 

"Dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tandasnya. 

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya