Nasional

Pemerintah Tunggu Penjelasan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

fin.co.id - 26/05/2023, 17:06 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi

Pemerintah Tunggu Penjelasan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

 

Putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tengah ditunggu Kementerian Sekretariat Negara.

 

Staf Khusus Menseneg Faldo Maldini mengatakan pihaknya tengah menunggu  penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

 

"Kita menunggu penjelasan MK karena ada polemik dan banyak pendapat, ada yang berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta, Jumat 26 Mei 2023.

 

DIketahui, Majelis Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

 

BACA JUGA: Tanggapan Firli Bahuri soal MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

 

"Intinya, saat ini pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan," tambah Faldo.

 

Faldo menegaskan seperti pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya bahwa pemerintah saat ini masih membahas soal pembentukan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.

Admin
Penulis
-->