Eks Rektor Unila Karomani Divonis Hukuman Penjara 10 Tahun

fin.co.id - 26/05/2023, 20:25 WIB

Eks Rektor Unila Karomani Divonis Hukuman Penjara 10 Tahun

Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung Karomani memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Lampung, Rabu (30/11/2022).

Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.

BACA JUGA:

Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (mantan) Prof. Dr. Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi