Jakarta . 25/05/2023, 07:57 WIB
Parkir 5 Menit di Tanah Abang Ditagih Rp50.000- SEORANG pria mengaku kaget ketika ditagih juru parkir liar di kawasan Tanah Abang sebesar Rp50.000.
Padahal, pria tersebut hanya parkirkan motornya sebentar hanya 5 menit untuk keperluannya di pasar.
Seperti lewat sebuah video yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta, terlihat seorang pria mengaku kaget ditagih uang parkir Rp50.000
Lokasi tempat dia memarkirkan kendaraannya berada di sekitaran Central Pasar Tanah Abang, tepatnya di bawah JPM Tanah Abang.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menertibkan parkir liar di kawasan Tanah Abang.
BACA JUGA:Rencana Penertiban Parkir Liar di Jakarta, Pengamat: Seolah-olah Masalah yang Tak Kunjung Selesai
"Itu kita sudah koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat, oknum juru parkir (liar) akan ditertibkan," katanya di Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu 23 Mei 2023.
Syafrin mengatakan di Tanah Abang sebetulnya sudah ada lokasi parkir resmi yang disediakan.
Syafrin mengingatkan bahwa parkir liar dapat dikenakan denda sebesar Rp500 ribu dari Dinas Perhubungan.
"Saya imbau jangan gunakan parkir liar di Tanah Abang, Blok A itu parkirnya cukup. Jika Anda parkir di lokasi parkir liar begitu kami tertibkan akan kena denda retribusi Rp500 ribu," ujar Syafrin. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com